Bakal Disanksi BKN, Sekda Kota Gunungsitoli Dkk Juga Terjerat Tindak Pidana Pemilihan
Foto : Koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Luther Harefa.
GUNUNGSITOLI, Sidiknews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli dan 3 orang Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli, bakal disanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak hanya itu, ASN Pemko Gunungsitoli itu, juga terindikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Hal ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2024, ke BKN.
Empat (4) orang oknum ASN Pemko Gunungsitoli itu masing-masing inisial OW (Sekda Kota Gunungsitoli), EJD Kepala BPBD, kemudian AZ dan TT merupakan staf ahli Walikota Gunungsitoli.
Selain, pelanggaran netralitas ASN, 3 dari 4 orang oknum ASN dimaksud, juga terjerat tindak pidana pemilihan, dan kini kasusnya sedang ditangani penyidik Polres Nias.
"Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN telah kami teruskan ke BKN. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan sanksi adalah kewenangan BKN," Kata Luther Harefa Koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada media ini di kantornya, Jalan Diponegoro Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (29/10/2024).
"Rekomendasi Bawaslu ke BKN, telah melalui kajian dan pembahasan dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Sehingga melalui pleno pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli memutuskan 4 orang terlapor diduga melanggar netralitas ASN," sambungnya.
Luther membeberkan, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1), sedang ditangani penyidik Polres Nias.
"Setelah melalui pembahasan dan dua kali pertemuan, sentra Gakkumdu menyepakati kasus ini dilimpahkan kepada penyidik Polres Nias," bebernya.
Sebelumnya, empat orang oknum ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat Kota Gunungsitoli atas nama pelapor Siswanto Laoli.
Pelapor mengungkapkan kasus yang menjerat ke 4 orang oknum ASN Pemko Gunungsitoli itu, terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Gunungsitoli kepada 3 orang pejabat eselon II.
SPT dimaksud digunakan oleh para terlapor untuk kepentingan memberikan pendampingan atas laporan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli nomor urut 01, melaporkan Paslon 02 di PTUN Medan.(ad01).
Tulis Komentar