SMSI Kepulauan Nias Desak Ketua KPU Kota Gunungsitoli Mundur

Kebijakan Kontroversial KPU Kota Gunungsitoli, Larang Peliputan Pendaftaran Bacalon Kada Memicu Protes Jurnalis

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa Bersama Komisioner Lainnya.
GUNUNGSITOLI, Sidiknews.com - Puluhan jurnalis dari berbagai media massa memprotes kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di gedung KPU Gunungsitoli pada Rabu, 28 Agustus 2024.
 
Pelarangan ini terjadi ketika wartawan dari media cetak, online, dan sebagian dari media televisi berusaha mengambil dokumentasi foto untuk kebutuhan berita. Namun, petugas pengamanan KPU langsung melarang dan menghalangi mereka, menyebabkan ketegangan di lokasi. 
 
Insiden ini bahkan berujung pada adu mulut dan dorong-dorongan antara wartawan dan petugas keamanan KPU saat proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Sowa’a Laoli-Martinus Lase dan Karya Bate’e-Yunius Larosa.
 
Beberapa wartawan yang merasa haknya dirampas kemudian menyampaikan protes kepada komisioner KPU Kota Gunungsitoli agar diizinkan mengambil dokumentasi foto, namun permintaan mereka diabaikan. Salah satu wartawan, Noris Situmeang menilai tindakan ini sebagai kebijakan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, juga mengecam keras tindakan KPU Gunungsitoli yang menghalangi tugas wartawan. Menurut Suarman, pendaftaran paslon adalah bagian dari proses demokrasi yang seharusnya terbuka untuk publik, dan masyarakat berhak mengetahui setiap tahapan Pilkada di Kota Gunungsitoli.
 
Suarman menegaskan bahwa sikap KPU Kota Gunungsitoli menunjukkan ketidaktransparanan dan arogansi, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan terbuka. Ia juga mengungkapkan kekesalannya ketika mengetahui bahwa hanya dua wartawan yang diizinkan masuk, sementara yang lain dilarang. "Ini bisa memicu masalah yang lebih serius di kemudian hari," ujarnya.
 
Meskipun Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, telah memberikan penjelasan singkat mengenai insiden tersebut, Suarman menilai penjelasan itu tidak memadai. Terlebih lagi, Cardinal langsung meninggalkan media center setelah konferensi pers, yang menambah kesan arogansi pada dirinya.
 
"Kami mengecam keras tindakan pelarangan dan penghalangan tugas jurnalis. Saya mendesak Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat," tegas Suarman.
 
Suarman juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU dalam melarang peliputan tersebut. "Jika memang ada aturan yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran paslon, tunjukkan peraturan tersebut," tantangnya. 
 
Tindakan KPU Gunungsitoli ini telah menciptakan keresahan di kalangan jurnalis dan menjadi sorotan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Gunungsitoli.(***).