Selain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli, Terancam Pidana

Foto : Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, di Jalan Diponegoro Desa Sifalaete, Gunungsitoli.
Selain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli, Terancam Pidana
 
Gunungsitoli, Sidiknews.com - Meski sudah ada undang-undang dan aturan jelas yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal ini tidak menjadi ganjalan bagi 4 orang oknum Aparatur Sipil Nega (ASN) di Pemko Gunungsitoli untuk menunjukan keberpihakan kepada salah satu Paslon.
 
Ironisnya, ASN Pemko Gunungsitoli yang diduga melanggar netralitas ASN itu, merupakan pejabat teras. Mereka adalah Sekda Kota Gunungsitoli inisial OW, Kepala BPBD (EJD), sedangkan TL dan AZ menjabat sebagai staf ahli Walikota Gunungsitoli saat ini. 
 
Empat orang oknum ASN tersebut, dilaporkan oleh Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) atas dugaan keberpihakan kepada salah satu Paslon pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2024.
 
Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli kepada media ini mengungkapkan, keterlibatan ke-4 ASN Kota Gunungsitoli itu terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Gunungsitoli (OW) tertanggal 11 Oktober 2024.
 
"Hasil penelurusan kita, dalam SPT tersebut, tujuan keberangkatan ke 3 oknum ASN itu untuk menjadi saksi dalam penyampaian keterangan serta pendampingan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli nomor urut 01 atas laporannya di PTUN Medan melaporkan Paslon 02," beber Siswanto, kepada Bentengtimes.com (Selasa, 23/10/2024).
 
"Jelas kami ketahui bahwa masyarakat yang melaporkan Paslon nomor urut 02 adalah mereka bagian tim kampanye Paslon 01. Sehingga diduga kuat, Sekda Kota Gunungsitoli dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik mendukung Paslon nomor urut 01," sambungnya.
 
Menurut Siswanto Laoli, OW selaku Sekda Kota Gunungsitoli dan 3 orang oknum ASN dimaksud diduga kuat telah melanggar pasal 52 ayat (4) jo.pasal 52 ayat (3) huruf j undang-undang ASN dan pasal 71 ayat (1) undang undang nomor 10 tahun 2016.
 
"Sangat disayangkan, seharusnya mereka ini menjadi contoh tauladan, baik terhadap bawahannya mau pun kepada masyarakat luas. Namun karena ambisi kelompoknya ingin berkuasa, sehingga menghalalkan segala cara, menabrak aturan peraturan yang berlaku," Pungkas Siswanto.
 
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa menjelaskan terhadap laporan masyarakat atas nama pelapor Siswanto Laoli nomor laporan : 06/PL/PW/Kota/02.08/X/2024, pihaknya telah melakukan kajian.
 
Masih kata Luther, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kota Gunungsitoli, Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli, sudah melakukan pembahasan pada pertemuan pertama tangga 21 Oktober 2024, dan akan dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada tanggal 26 Oktober 2024.
 
"Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor mau pun terlapor. Hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan pembahasan Gakkumdu terkait pidana lainnya, dalam waktu dekat akan di umumkan setelah pleno," Jelas Luther kepada Sidiknews.com di kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Jalan Diponegoro Desa Sifalaete, Gunungsitoli, Rabu (24/10/2024).(ad01).