Kejaksaan Gunungsitoli Inisiasi Sidang Perwalian Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Susana Sidang Perwalian Anak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tampak Hakim, Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua SH dan Jaksa lainnya dari Kejari Gunungsitoli, serta peserta sidang.

Gunungsitoli, Sidiknews.com - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Pengacara Negara kembali melaksanakan sidang perwalian anak berinisial AF dan 19 anak lainnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jalan Pancasila Nomor 12, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Selasa (01/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sulaiman Rifai Harahap SH, menjelaskan bahwa 20 anak yang mengikuti sidang perwalian tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Anak-anak ini sebelumnya dititipkan oleh orang tua mereka di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli.
                                    
“Permohonan perwalian ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bapak Parada Situmorang SH MH, sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata. Selain itu, ini juga bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap anak-anak yang kurang beruntung,” ujar Sulaiman.
 
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang perwalian ini adalah bentuk implementasi kehadiran negara dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sesuai amanat UUD 1945. Melalui upaya ini, Kejaksaan berperan aktif dalam menyelesaikan masalah perwalian anak yatim piatu di wilayah Kota Gunungsitoli.
 
“Sidang perwalian ini merupakan produk hukum Datun, yakni penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara bertindak dalam persidangan atas Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tambahnya.
 
Anak-anak yang berada di bawah naungan UPTD PSA Dinas Sosial Pemprov Sumatera Utara akan segera memiliki wali setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajukan permohonan penetapan perwalian pada 6 September 2024. Permohonan ini diajukan melalui Satria Dharma Putra Zebua SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli.
 
Sulaiman juga menyoroti salah satu anak, AF, yang lahir di Lauru Salo’o pada 24 Februari 2009. Pada Juli 2024, AF dititipkan oleh ayah kandungnya di UPTD Pelayanan Sosial Anak Kota Gunungsitoli karena keterbatasan ekonomi. Sejak saat itu, AF diasuh oleh petugas UPTD dan saat ini sedang duduk di kelas 10 di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.
 
"AF belum memiliki wali yang diperlukan untuk mengurus berbagai kepentingan di masa depan, terutama terkait pendidikan. Oleh karena itu, permohonan perwalian diajukan untuknya dan 19 anak lainnya, yang saat ini masih dalam proses persidangan," jelas Sulaiman.
 
Drs Gatimbowo Lase MM, Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli, juga turut memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar dapat mewakili mereka dalam mengajukan permohonan perwalian anak-anak tersebut.
 
Sidang ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-undang ini menegaskan peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi kepentingan umum.(ad01).