Mulai Tahun 2025, Masyarakat Sudah Bisa Mengurus Sertifikat Tanah

Sowa’a Laoli Berhasil Bebaskan Lima Desa dari Status Hutan Lindung di Gunungsitoli Barat

Foto : Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli-Martinus Lase disingkat SMART, Sampaikan Visi-Misi pada acara Pengukuhan Tim Pemenangan SMART wilayah Gunungsitoli Barat.
Gunungsitoli, Sidiknews.com -Sejak pemekaran pada tahun 2008, beberapa wilayah di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah menyandang status hutan lindung. Akibatnya, masyarakat setempat tidak dapat mengurus sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. 
 
Hal ini menjadi masalah yang berlarut-larut dan menghambat berbagai program pemerintah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk dilaksanakan di wilayah tersebut.
 
Namun, di masa pemerintahan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, MSi, perjuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Sowa'a Laoli memastikan bahwa sebanyak lima desa di Kecamatan Gunungsitoli Barat akan dibebaskan dari status hutan lindung pada akhir tahun 2024. Masyarakat di lima desa tersebut diperkirakan sudah bisa mulai mengurus sertifikat hak milik mereka di awal tahun 2025.
 
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sowa’a Laoli di hadapan ratusan warga Gunungsitoli Barat pada acara pengukuhan tim pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli-Martinus Lase (SMART) di Desa Tumori Balohili pada hari Sabtu, 28 September 2024. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Sowa’a juga didampingi oleh calon wakilnya, Martinus Lase. Ia menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat yang sudah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka.
 
"Akhir tahun ini, ada lima desa di Kecamatan Gunungsitoli Barat yang akan bebas dari status hutan lindung. Awal tahun depan, masyarakat sudah bisa mengurus sertifikat hak milik di BPN," ungkap Sowa’a Laoli.
 
Sebagai wali kota definitif, Sowa’a saat ini sedang mengambil cuti untuk mengikuti Pilkada 2024. Meski demikian, upaya dan perjuangannya untuk mengatasi masalah status hutan lindung ini sudah berlangsung lama. 
 
Sowa’a membeberkan bahwa pada bulan Juni 2024, ia telah melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah I Medan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk membahas masalah tersebut. Di bulan Agustus, Camat Gunungsitoli Barat, bersama beberapa kepala desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung, turut mendukung upaya tersebut dengan melakukan kunjungan ke Medan.
 
Sebagai tindak lanjut dari upaya ini, pada awal bulan September 2024, KLHK bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei dan pengukuran wilayah yang masuk dalam status hutan lindung. Hasil survei ini menjadi dasar penting dalam proses pembebasan wilayah dari status hutan lindung, sehingga masyarakat dapat mengurus sertifikat hak milik mereka.
 
Pembebasan status hutan lindung ini merupakan kabar gembira bagi warga Gunungsitoli Barat, khususnya bagi mereka yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah mereka. Selama ini, program-program pemerintah seperti PTSL tidak dapat diimplementasikan di wilayah tersebut karena status hutan lindung. 
 
Sowa’a juga menyampaikan bahwa setelah status hutan lindung dicabut, pihaknya akan segera mengusulkan program PTSL ke BPN untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam hal biaya pengurusan sertifikat.
 
"Dengan pencabutan status hutan lindung, mulai awal tahun depan masyarakat sudah bisa mengurus sertifikat hak milik. Kita juga akan mengusulkan program PTSL ke BPN agar biaya pengurusan bisa lebih ringan," pungkasnya.
 
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Sowa’a Laoli dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Gunungsitoli Barat. Setelah belasan tahun terhambat oleh status hutan lindung, warga kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan hak atas tanah mereka secara resmi.(ad01).