Ketua KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan
Foto : Ketua Pengurus KSP3 Nias, Adilman Gea didampingi para pengurus lainnya, pengawas, para Kepala Cabang, Pegawai dan Karyawan Saat memberikan penjelasan kepada para awak media.
Gunungsitoli, Sidiknews.com - Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Adilwan Gea mengatakan isu dualisme kepengurusan di dalam tubuh organisasi yang dipimpinnya itu, yang dihembuskan pihak-pihak adalah tidak benar.
Namun, Adilman Gea mengakui saat ini tersendatnya pelayanan terhadap nasabah disebabkan Bank mitra KSP3 belum mengabulkan permohonan perubahan spesimen tanda tangan dari pengurus yang baru.
"Saya tegaskan isu dualisme kepengurusan yang dihembuskan oleh pihak-pihak adalah tidak benar. Bahwa ada kendala pelayanan nasabah, disebabkan permohonan spesimen tanda tangan belum disetujui oleh Bank mitra kita," kata Adilman Gea didampingi para pengurus, pengawas, para kepala cabang dan pegawai/karyawan KSP3 kepada sejumlah wartawan di kantor KSP3, Jalan Yos Sudarso Nomor 18 B, Desa Saewe Kota Gunungsitoli, Jumat (13/09/2024).
"Kami berharap kepada Bank mitra KSP3, permohonan perubahan spesimen tanda tangan untuk segera dikabulkan, supaya layanan kepada nasabah KSP3 dapat normal kembali," sambungnya.
Menurut Adilman Gea, tidak ada alasan bagi pihak Bank mitra KSP3 menunda permohonan perubahan spesimen tanda tangan dari kepengurusan yang baru, karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Semua dokumen sebagai syarat permohonan perubahan spesimen tanda tangan yang diminta oleh Bank mitra KSP3 sudah kami serahkan. Jadi, tidak ada alasan lagi menunda," pungkasnya.
Sementara, Bank mitra KSP3, yakni : Bank BRI, BNI, MANDIRI, BANK SUMUT dan Bank Danamon belum menyetujui permohonan spesimen tandatangan dikarenakan adanya isu dualisme kepengurusan di organisasi KSP3.
Berikut tanggapan dari pihak Bank mitra KSP3 :
Bank Sumut : tidak mengabulkan permohonan perubahan spesimen tanda tangan karena pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru koperasi ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota. Selanjutnya meminta untuk memenuhi dokumen: surat keterangan dari dinas koperasi Provinsi Sumut yang menyatakan pengurus yang baru adalah pengurus yang sah serta surat pernyataan dari pengawas KSP3 Nias bahwa pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan terkahir mereka adalah menunggu analisa dan keputusan LO.
BRI : Permohonan perubahan spesimen tanda tangan karena menganggap ada dualisme kepengurusan di dalam KSP3 Nias. Karena itu meminta untuk melengkapi dokumen berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (4) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian serta surat pernyataan dari dinas koperasi terkait tentang pengurus yang sah/terdaftar. Pada tanggapan terakhir pihak BRI (termuat dalam Berita Acara) menyampaikan bahwa akan dikabulkan perubahan spesimen tanda tangan seketika sudah dicek update terakhir profil pengurus KSP3 Nias di Notaris. Setelah bersama-sama ke Notaris dan memastikan data sudah benar, pihak BRI dalam hal ini Pimpinan Cabang tidak menepati kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara sebelumnya dan mengatakan bahwa akan dijawab dengan surat setelah ada petunjuk dari LO BRI. Selanjutnya BRI mengeluarkan surat dgn isi Menetapkan sepihak personil yang menandatangani slip penarikan.
BNI : Tidak mengabulkan permohonan perubahan spesimen tanda tangan karena menganggap adanya permasalahan hukum terkait dualisme kepengurusan di dalam KSP3 Nias dan meminta agar terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan KSP3 Nias tersebut.
Bank Mandiri: Tidak mengabulkan permohonan perubahan spesimen tanda tangan karena ada indikasi konflik internal KSP3 Nias sehingga tidak ada kepastian/kejelasan secara hukum mengenai kepemilikan rekening atau kepengurusan dari pemilik rekening atas nama KSP3 Nias. Maka Bank Mandiri melakukan tindakan pengamanan dengan memblokir sementara seluruh rekening atas nama KSP3 Nias sampai ada bukti tertulis telah diselesaikannya perselisihan terkait kepemilikan rekening atas nama KSP3 Nias.(ad01).
Tulis Komentar