Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo

Penyidik Kejari Gunungsitoli Jebloskan AB dan SKZ di Rutan Kelas II B Gunungsitoli.

Kedua tersangka AB dan SKZ, tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggunakan rompi tahanan khas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk selanjut ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (29/02/2024).
Gunungsitoli, Sidiknews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus korupsi proyek perkuatan tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.
 
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sulaiman Harahap, SH kepada media ini menjelaskan, tim Jaksa penyidik seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka atas nama AB selaku konsultan pengawas (Wakil Direktur CV. DC) dan SKZ selaku penyedia (Wakil Direktur I CV. G), pada Kamis (29/02).
 
Dijelaskan Sulaiman, bahwa pagu anggaran pada kegiatan perkuatan tebing sungai Idanogawo dimaksud sebesar Rp.3.039.166.223 sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang dikerjakan oleh CV. G.
 
Sedangkan pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas CV. DC dengan Wakil Direktur AB dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.177.000, tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/424/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022.
 
"Hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AB selaku konsultan pengurus dan tersangka SKZ selaku penyedia, masing-masing menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut," terang Kasi Intel.
 
Berdasarkan temuan diatas oleh tim Jaksa penyidik, serta fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, menetapkan status AB dan SKZ sebagai tersangka dengan nomor sebagai berikut : surat penetapan tersangka nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 02/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama SKZ.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 03/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama AB.
 
Menurut Sulaiman Harahap, sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka AB dan tersangka SKZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. "Selanjutnya AB dan SKZ dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 29 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024," beberbSulaiman.
 
Tersangka AB dan SKZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ad01).