Pelaku Pembacokan di Nias Utara Menyerahkan Diri Berikut Kronologi dan Penyelidikan

IH, Pelaku Pembacokan Terhadap Tetangganya Sendiri Menyerahkan Diri
Nias Utara, Sidiknews.com - Pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri IH yang merupakan warga Dusun I Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi.
 
IH ditangkap atas dugaan pembacokan hingga menewaskan korban SH alias Ama Domi, yang terjadi pada Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Lahewa atas informasi dari tokoh agama dan perempuan setempat.
 
Menurut Kapolsek Lahewa, Iptu Sugiabdi, SH melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah IH, menyatakan niat untuk menyerahkan diri. Namun dengan syarat dia hanya bersedia menyerahkan diri kepada dua orang personil polisi, yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua dan Briptu Juskar Gulo.
 
"Pelaku beralasan, dia takut jika terlalu banyak personel polisi. Akhirnya, IH menyerahkan diri tanpa perlawanan di dekat rumah Yustina Hulu. Setelah itu dia dibawa ke Mapolsek Lahewa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu O Daeli (Sabtu, 20/04/2024).
 
Saat ditanya tentang motif pembacokan, Iptu Sugiabdi menyebutkan bahwa menurut keterangan sementara dari pelaku, IH kesal karena tetangganya sering menantangnya ketika mabuk. Sehingga puncak emosi pelaku terjadi ketika korban menantang untuk berkelahi secara adu fisik tanpa senjata.
 
"Kemungkinan ini yang menjadi pemicu terjadinya pembacokan. Namun, keterangan tersebut masih sebatas dari pelaku dan berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Hal ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kebenaran akan lebih jelas setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan," Sebutnya.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih lengkap guna memastikan kebenaran dan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menangani kasus-kasus kejahatan di lingkungan mereka.